Rabu, 07 Agustus 2024 Inspektorat Kab. Banggai melakukan Pemeriksaan/Monitoring terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Tangeban.
Dalam Sambutannya Ariston. L selaku Ketua Tim (Inspektorat) mengatakan bahwa Pemeriksaan/Monitoring ini untuk melihat sejauh mana Pemerintah Desa dapat memahami dan mengelola keuangan Desa dengan dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya agar dalam Pemeriksaan ini Pemerintah Desa dapat memberikan keterangan dan bukti Administrasi serta kelengkapan lainnya dalam realisasi Dokumen keuangan Desa yang tertuang di APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kepala Desa Tangeban Rinto Sapi'i selaku pimpinan menyambut baik kedatangan Inspektorat (Tim). Into sapaan akrabnya mengucapkan banyak terima kasih karena sudah memilih Desa Tangeban sebagai salah satu sample Pemeriksaan/Monitoring. Sejak 3 Tahun terakhir Desa Tangeban memang menjadi Langganan Pemeriksaan/Monitoring Dokumen APBDes, pertama Tahun 2022 oleh BPK, Tahun 2023 oleh Inspektorat dan DPMD, dari pemeriksaan tahun sebelumnya kami mendapat apresiasi yang baik atas kelengkapan Dokumen realisasi APBDes, tahun ini 2024 kedatangan lagi Tim dari inspektorat, saya bersyukur di tiga tahun terakhir ini Desa Tangeban selalu menjadi Sampel agar kami juga Pemerintah Desa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih terkait dengan pengelolaan APBDes. Agar kedepan Desa Tangeban bisa menjadi salah satu Desa yang tertib administrasi pengelolaan keuangan Desa imbuhnya.
Pemeriksaan/Monitoring berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 07 - 09 Agustus 2024.